CARI SOAL KETIK DI BAWAH INI KEMUDIAN TEKAN ENTER ATAU KLIK CARI

Memuat...
SOAL YANG ANDA BACA Di: Home » SOAL PKN SMA » KUMPULAN SOAL SOAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMA TERBARU 2011

KUMPULAN SOAL SOAL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMA TERBARU 2011

Bagikan Soal Melalui :
Latihan soal-soal  Pendidikan Kewarganegaraan :
A. Multikuturalisme dalam kebebasan  beragama di Indonesia.
1.    Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang pengertian multikulturalisme!
Multikulturalisme berasal dari ”tiga suku kata dasar” yaitu ”multi” yang berarti ”plural” dan kata ”kultural” yang berarti  ”kultur atau budaya”, serta kata ”isme” yang berarti ajaran.
Ideologi yang menghendaki adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial politik yang sama dalam masyarakat modern.
Multikultural juga dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda dalam suatu negara.

2.    Jelaskan bagaimana sikap multikuturalis itu?
Sikap dasar multikultural adalah merupakan sikap “TERBUKA (OPEN)”  pada perbedaan.
Sikap multikultural berkeyakinan :
“Perbedaan apabila tidak dikelola dengan baik memang dapat menimbulkan konflik, namun bila masyarakat dapat mengelolanya dengan baik, maka perbedaan justru dapat memperkaya dan bisa sangat produktif”
Sikap multikultural yang effektif adalah bila kita mau menerima kenyataan haikiki bahwa manusia bukan mahkluk yang sempurna, manusia adalah makhluk yang selalu menjadi. Agar dapat ‘menjadi’, manusia membutuhkan sesamanya.

3.    Sebutkan jenis-jenis mulitikuturalisme!
•    Multikulturalisme Isolasionis
•    Multikulturalisme Akomodatif
•    Multikulturalisme Mandiri.
•    Multikulturalisme Kritis atau Interaktif
•    Multikulturalisme Kosmpolitan

4.    Salah satu jenis  Multikulturalisme adalah Multikulturalisme Kosmpolitan. Jelaskan apa yang dimaksud Multikulturalisme Kosmopolitan! Berikan contohnya!
Multikulturalisme Kosmpolitan : mengacu pada visi masyarakat yang berusaha menerobos ikatan-ikatan kultural dan membuka peluang bagi para individu yang kini tidak terikat pada budaya khusus, secara bebas bergiat dalam eksperimen-eksperimen antarkultur dan mengembangkan satu budaya milik mereka sendiri.
Contoh : Masyarakat di perkotaan besar.
5.    Indonesia menganut Negara yang berdasarkan Pancasila. Indonesia menjamin kebebasan beragama. Apa  dasar hukum bahwa kebebasan bergama di jamin di Indonesia!
-    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa [Pasal 29 (1)UUD 1945]
-    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya  masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 (2) UUD 1945]
-    UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 :    
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

6.    Ruang kebebasan beragama “dipersempit” dengan lahirnya peraturan daerah (Perda) tersebut yang semula pada tahun 2003 hanya 7 perda, maka pada tahun 2007 sudah melonjak menjadi 53 perda, sehingga dapat dikatakan hampir 10 persen daerah telah mengaturnya dari seluruh Indonesia. Pertanyaan:
a.    Jelaskan implikasi yang saudara ketahui tentang adanya Perda bernuansa syariat!
-    Implikasinya adalah Perda No. 8 Tahun 2005 ini telah berhasil memakan korban ketika perempuan-perempuan yang bukan pekerja seksual (PSK) pun menjadi sasaran razia dan ditangkap petugas Satpol PP.  Kasus ini menyulut kontroversi di berbagai media massa.
-    Di Aceh, kaum perempuan yang “tidak berjilbab” di depan umum dipotong rambutnya. Peraturan mengenai jilbab dalam Perda telah mendiskriditkan perempuan yang tidak memakai jilbab, padahal kaum berjilbab itu sendiri masuk dalam ranah khilafiyah yaitu masih terjadi perbedaan pendapat, artinya ada ulama yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkan, sehingga tidak harus dipaksakan. Indonesia bukan negara agama, tetapi negara berdasarkan Pancasila & UUD 1945.

b.    Jelaskan pendapat saudara tentang Perda bernuansa syariat tersebut mengingat Bangsa Indonesia adalah menganut multikulturalisme!
Adanya Perda bernuansa syariaf memasung kebebasan beragama.
Memicu terjadinya berbagai banyak pelanggaran hak sipil kalangan non Muslim dan kaum perempuan.

7.    Negara yang menganut kebebasan beragama mengandung beberapa problematik. Apa saja problematika kebebasan beragama itu!
-    Hubungan kebebasan beragama dengan agama lain. Ini menjadi masalah karena adanya pluralitas agama yang mengakibatkan adanya benturan program antara satu agama dengan agama lain.
-    Hubungan kebebasan beragama pada pemeluk agama masing-masing. Hal ini khusus menyangkut masalah-masalah pemikiran dan pengamalan ajaran agama yang oleh umat penganut agama tersebut dianggap menyimpang.
-    Hubungan kebebasan beragama dan pemerintah. Khusus ketika terjadinya konflik, maka peranan pemerintah mutlak diperlukan sebagai penengah dan fasilitator antar agama atau antar pemeluk agama.
-    Hubungan kebebasan beragama dengan Deklasai Umum HAM. Ini  bermasalah ketika HAM yang dianggap universal itu ternyata secara konseptual dan praktis berbenturan dengan prinsip-prinsip dalam agama

B. Good and Clean Governance.
8.    Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang pengertian Good Governance!
Good governanceà Tata kepemerintahan yang baik.
Selain itu dapat diartikan pula sebagai kinerja suatu lembaga. Misalnya kinertja pemerintahan, perusahaan atau ormas.
Governing= mengarahkan atau mengendalikan. à Untuk itu, maka good governance: tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik.
Tuntutan terhadap GG tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintah, melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan.
Pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya.
Good governance merupakan hubungan yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta (bisnis) dan civil society (UNDP)
Good governance sebagai suatu proses pembuatan keputusan yang pelaksanaannya melibatkan stakeholder dalam masyarakat yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektivitas, efesiensi dan persamaan hak 
Pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya.
Good governance merupakan hubungan yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta (bisnis) dan civil society (UNDP)
Good governance sebagai suatu proses pembuatan keputusan yang pelaksanaannya melibatkan stakeholder dalam masyarakat yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektivitas, efesiensi dan persamaan hak 
PP No. 101 th 2000 arti GG adalah kepemerintahan yang mengemban dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisien, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

9.    Jelaskan latar belakang tuntutan adanya Good Governance!

10.    Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip Good Governance menurut UNDP tahun 1997!
-    Partisipasi: setiap orang atau warga masyarakat, memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dg kepentingan dan aspirasinya masing-maisng.
-    Aturan hukum: kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang ham.
-    Tranparansi: harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi.
-    Daya Tanggap: setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
-    Beririentasi Konsensus: Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak.
-    Berkeadilan: Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki atau perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
-    Efektif dan Efisien: Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
-    Akuntabilitas: para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban kepada publik, sebagaimana halnya kpd para pemilik kepentingan.
-    Visi Strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dg dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.

11.    Jelaskan bagaimana wujud  good governance itu!


12.    Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip good governance corporate yang saudara ketahui!

Prinsip-prinsip good governance coorporate :
    Transparansià keterbukaan dalam segala hal mengenai perusahaan.
    Kemandirianà perusahaan dikelola secara profesional.
    Akuntabilitas.
    Pertanggungjawabanà kesesuaian pengelolaan dengan undang-undang.
    Kewajaranà keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders.
13.    Perubahan Struktur Organisasi  apa saja yang perlu dilakukan  untuk mewujudkan Good Governance (Uraikan dengan menjelaskan  sebelum dan sesudah Good Governance)!

14.    Jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Bad Governance!
-    Faktor Budaya
    Budaya dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”)
    Budaya “sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat
    Masyarakat harus menanggung biaya ganda
    Internalisasi budaya dalam mekanisme informal yang profesional
-    Faktor Individu
    Perilaku individu adalah egoistis (egoistic man, maximizing self interest)
    Perilaku individu terkait dengan kesempatan jabatan dan otoritas
    Egoistic man hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
    Individu yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempa
-    Faktor Organisasi dan Manajemen
    Meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat
    Struktur birokrasi masih bersifat hirarkis, sentralistis, gemuk dan tidak terdesentralisasi
    Proses pelayanan publik belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan
    Pelayanan publik juga sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel
    Dalam aspek kepegawaian, pelayanan publik dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum memadai, tidak adanya ukuran kinerja, pengawasan yang rendah
    Hubungan masyarakat dan pemerintah dalam pelayanan publik belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum memiliki tempat

C. Otonomi Daerah.
15.    Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang Otonomi Daerah!
Otonomi secara sempit dapat diartikan sebagai ”mandiri”, sedangkan dalam arti luas adalah ”berdaya”. Jadi otonomi daerah yang dimaksud disini adalah pemberian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara  mandiri atau berdaya  membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

16.    Jelaskan latar belakang Otonomi Daerah!
-    Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta centris). Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan.
-    Pembagian kekayaan dirasakan tidak adil dan tidak merata.
-    Kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa.

17.    Jelaskan tujuan utama Otonomi Daerah yang saudara ketahui!
-    Kesetaraan politik, yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kesetaraan atau  kesamaan politik.
-    Tanggung jawab daerah, yaitu masyarakat daerah dapat secara langsung ikut bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan segala potensi SDA, SDM, dan SDB yang ada pada daerah bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan daerahnya.
-    Kesadaran Daerah yaitu kesadaran daerah untuk menumbuhkembangkan segenap potensi yang dimilikinya bagi masyarakat maupun negara.

18.    Sebutkan dan jelaskan empat model desentralisasi!
-    Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
-    Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi,  yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
-    Devolusi adalah transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen keada unit otonomi pemerintah daerah.
-    Privatisasi adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan – badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.

19.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur  pembagian urusan pemerintahan. Pertanyaan:
a.    Jelaskan apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat? 
b.    Jelaskan apa saja yang menjadi Kewenangan pusat yang wajib diserahkan ke daerah otonom?
20.    Dengan berlakunya UU No. 32 Th. 2004 maka Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada, sehingga  setiap Peraturan Daerah (perda) yang dibuat oleh DPRD dan Kepala Daerah langsung dapat berlaku tanpa memerlukan persetujuan pemerintah pusat. Jelaskan bagaimana jika terjadi ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah mengenai Perda tersebut!
21.    Jelaskan implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah!
-    Otonomi daerah tidak dirancang agar suatu daerah memiliki sifat seperti suatu negara.
-    Pengawasan otda dilakukan secara hierarkis (bertingkat)

D. RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]
22.    Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang pengertian Rule of Law!
-    Rule of Law à Supremasi Hukum à Negara Hukum  à Rechtsstaat
-    “RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW” dan bukannya  diterjemahkan dengan RULE BY THE MAN (pemerintah berdasarkan hukum, bukan oleh manusia).
-    Rule of Law à doktrin atau ajaran hukum  tentang adanya jaminan rasa KEADILAN (justice) dalam masyarakat.
-    Rule of Law diterjemahkan sebagai “Negara Hukum”.
-    Negara Hukum adalah negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Oleh karena itulah, maka pemerintahan dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


23.    Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang ciri-ciri dari Negara hukum!
F. Julius Stahl ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtstaat :
a.    Hak Asasi Manusia ;
b.    pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal sebagai trias politica ;
c.    pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d.    peradilan administrasi dalam perselisihan.
AV Dicey- Ciri-ciri Negara Hukum:
Supremacy of the law, yaitu hukum memiliki kedudukan yang paling tinggi. Pemerintah selaku penguasa dilarang bertindak sewenang-wenang. Setiap individu tanpa kecuali, baik sebagai rakyat maupun sebagai penguasa, harus tunduk kepada hukum dan apabila melanggar hukum harus dihukum. Ciri-ciri khas dari supremacy of the law adalah :
1.    Hukum berkuasa penuh terhadap Negara dan rakyat.
2.    Negara tidak dapat disalahkan, yang berhak disalahkan pejabat Negara.
3.    Hukum tidak dapat diganggu gugat, kecuali oleh supremy of court atau mahkamah agung.
24.    Pada tahun 1959 Friedman membedakan rule of law menjadi  dua kategorisasi besar, yaitu : pengertian secara formal  rule of law dan pengertian secara material   rule of law. Jelaskan rule of law dalam arti formal dan material tersebut!
-    Pengertian secara formal à rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power) yang dapat diartikan bahwa setiap negara memiliki aparat penegak hukum
-     Pengertian secara material à  rule of law terkait dengan penegakkan huku
25.    Indonesia adalah Negara hukum. Jelaskan prinsip-prinsip bahwa Indonesia adalah Negara hukum!
-    Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3).
-    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1).
-    Segala warga Negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1).
-    Bab XA tentang hak asasi manusia memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28 Ayat 1).
-    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2).

26.    Jelaskan bagaimana menurut saudara penegakan role of law di Negara Indonesia!
-    Penegakan rule of law di Indonesia mengandung arti demi terciptanya Negara hukum yang dapat membawa keadilan.  Prinsip-prinsip rule of law secara hakikat (material) sangat erat berkaitan dengan “the enforcement of the rules of law”  oleh para penegak hukum .
-    Secara kualitatif peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan, namun demikian penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehinga rasa keadilan sebagai wujud dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar rakyat.
-    Adapun proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri).

27.    Jelaskan bagaimana hubungan antara Negara Hukum dengan Demokrasi!
-    Seperti dua sisi mata uang. Konsep negara hukum material mensyaratkan adanya demokrasi, begitu pula demokrasi mensyaratkan adanya wadah negara hukum dalam pelaksaksanaannya.
-    Negara Indonesia yang dalam konstitusinya (pasal 1 ayat (3)) secara nyata menyatakan diri sebagai negara hukum, dalam pasal lainnya (pasal 1 ayat (2)) dinyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD à yang berarti hukum.
-    Tumbuhnya negara hukum, baik formal atau materiil bermula dari gagasan adanya demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi.
-    Demokrasi konstitusional di abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil), sedang demokrasi konstitusional dalam abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).
-    Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum.
-    Tumbuhnya negara hukum, baik formal atau materiil bermula dari gagasan adanya demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi.
-    Demokrasi konstitusional di abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil), sedang demokrasi konstitusional dalam abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).
-    Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum.
-    Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagai aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendalikan. Jadi, negara yang demokrasi sangat membutuhkan hukum
-    Menjadi negara hukum belum tentu telah menjadi negara demokrasi. Masih dibutuhkan syarat-syarat di luar negara hukum agar dapat dinyatakan sebagai negara demokrasi, seperti adanya pemilihan umum, kebebasan berpendapat, dan sebagainya. Namun demikian "demokrasi konstitusional" pertama-tama merupakan Rechtsstaat. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip dalam demokrasi konstitusional dikenal dengan istilah Rechtsstaat atau Rule of Law (negara hukum).

28.    Jelaskan lembaga mana sebagai penegak hukum di Indonesia!
-    Adapun proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri).

E. HAK ASASI MANUSIA
29.    Jelaskan  apa yang  saudara ketahui tentang pengertian Hak Asasi Manusia !
-    Istilah HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan terjemahan dari Droits de L’home (Perancis), Human Rights (Inggris), Menselijkerechten  (Belanda).
-    Di Indonesia hak asasi manusia pada umumnya dikenal dengan istilah “Hak Asasi” atau “hak-hak dasar atau hak-hak fundamental” (fundamental rights, civil rights).
-    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
-    HAM : hak sebagai anugerah Tuhan YME yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

30.    Jelaskan cirri-ciri Hak Asasi Manusia!
-    Merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan memiliki           prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.
-    Bersifat universal, yang dimiliki manusia semata-mata dan dapat diterapkan di seluruh dunia
-    Dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan pihak lain dan akan efektif setelah dijadikan norma hukum.
-    Dipandang sebagai norma yang penting atau primafacie rights, yang memiliki kekuatan cukup dalam menghadapi benturan dengan norma lokal atau nasional.
-    Mengaplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah, tidak tergantung pada penerimaan pengakuan, dan penerapan terhadapnya.
-    Menetapkan standar minimal bagi praktik kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak.

31.    Jelaskan secara singkat sejarah HAM?

32.    Sebutkan jenis-jenis HAM yang saudara ketahui  dan berikan contoh masing-masing jenis tersebut!

-    Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi );
-    Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum );
-    Hak sipil dan politik;
-    Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan ); dan
-    Hak ekonomi, sosial, dan budaya.

33.    Sebutkan tiga saja produk hukum yang berkaitan dengan HAM di Indonesia!

34.    Jelaskan Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam UUD 1945 !

35.    Jelaskan, apakah UUD 1945 telah mengimplementasikan Universal Declaration of Human Rights?
F. Hak dan Kewajiban Warga Negara.
36.    Jelaskan pengertian dari warga negara, penduduk Indonesia, rakyat Indonesia!
Warga negara : warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
Rakyat Indonesia: setiap orang yang berada di wilayah Indonesia secara nyata.
Penduduk Indonesia: orang-orang yang untuk jangka waktu tertentu berada di wilayah Indonesia.
37.    Jelaskan pengertian kewarganegaraan dalam arti yuridis dan dalam arti sosiologis!
Arti Yuridis: ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
Arti sosiologis: ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, tanah air. Ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

38.    Apakah yang saudara ketahui tentang Asas ius-soli, Asas ius-sanguinis, Bipatride, dan Apatride!
-    Ius Soli (Asas kelahiran). Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
-    Ius Sanguinis (Asas keturunan). Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
-    Apatride : orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
-    Bipatride : Orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau ganda (dwi-kewarganegaraan)

39.    Sebutkan dan jelaskan  dua azas penentuan kewarganegaraan dari aspek perkawinan!
-    Asas Kesatuan Hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
-    Dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suani-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika belum diikatkan menjadi suami-istri.

40.    Salah satu unsur yg menentukan kewarganegaraan adalah unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu neg dgn neg lain. Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang pewarganegaraan yang aktif dan pewarganegaraan pasif!
-    Pewarganegaraan ini ada yang aktif à seseorang dapat  menggunakan hak OPSI untuk memilih atau mengajukan  kehendak menjadi warganegara dari suatu negara.
-    Pewarganegaraan ini ada yang pasif à seseorang yang   tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warganegara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak REPUDIASI (hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan)

41.    Jelaskan bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia!
-    Karena kelahiran
-    Karena pengangkatan
-    Karena dikabulkannya permohonan
-    Karena pewarganegaraan
-    Karena perkawinan
-    Karena turut ayah dan atau ibu
-    Karena pernyataan

42.    Jelaskan Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia!
-    Asas ius sanguinis.
-    Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
-    Asas kewarganegaraan tunggal: asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
-    Asas kewarganegaraan ganda terbatas, → bagi anak-anak.

43.    Jelaskan bagaimana seseorang dapat  kehilangan status kewarganegaraan Indonesia!
Pasal 26 UU RI No. 12 tahun 2006 suami / istri yang  akan kehilangan kewarganegaraannya,
•    Perempuan WNI kawin dengan pria WNA, jika menurut hukum negara suaminya, istri mengikuti kewarganegaraan suami.
•    Pria WNI kawin dengan perempuan WNA, jika menurut hukum negara istrinya, suami mengikuti kewarganegaraan istri.

44.    Jelaskan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945!
45.    Jelaskan hak dan kewajiban Negara atau Pemerintah yang saudara ketahui!
46.    Bagaimana karakteristik warga negara yang bertanggung jawab!
G. Geopolitik Indonesia.
47.    Jelaskan apa yang saudara ketahui  tentang pengertian Wawasan Nusantara!
48.    Pilih salah satu (Frederich Ratzel, Rudolf Kjellen, atau Karl Haushofer), kemudian jelaskan bagaimana  teori geopolitiknya! Jelaskan paham geopolitik bangsa Indonesia!
49.    Paham kekuasaan Bangsa Indonesia berdasarkan falsafah Pancasila menganut paham ”CINTA DAMAI, AKAN TETAPI LEBIH CINTA KEMERDEKAAN”. Jelaskan maksud tersebut!
50.    Jelaskan kedudukan Wawasan Nusantara dalam paradigma ketatanegaraan RI?
51.    Jelaskan hakikat wawasan nusantara!
52.    Jelaskan latar belakang dari wawasan nusantara!
53.    Dilihat dari aspek historis (sejarah) wilayah Indonesia berdasarkan Ordonansi 1939, Deklarasi Juanda 1957, dan berdasarkan wilayah Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) tahun 1980  mengalami perbedaan.  Jelaskan wilayah Indonesia berdasarkan ketiga hal tersebut!
54.    Sebutkan dan jelaskan unsur Dasar Wawasan Nusantara!
H. Geostrategi Indonesia.
55.    Sebutkan tiga wujud atau wajah Ketahanan Nasional yang saudara ketahui!
56.    Jelaskan dalam bentuk skematis rumusan konsepsi ketahanan nasional!
57.    Jelaskan tujuan Geostrategi/Ketahanan Nasional yang saudara ketahui!
58.    Jelaskan fungsi dari geostrategi di Indonesia!
59.    Sebutkan sifat-sifat geostrategi!
60.    Unsur-unsur Ketahanan Nasional di Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra. Sebutkan dan jelaskan  Trigatra dan Pancagatra tersebut!
61.    Ancaman-ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia di masa depan lebih kompleks. Sebutkan lima saja diantaranya?

Semoga dengan latihan soal ini dapat membantu saudara menguasai materi PKN. Baca semua slide dari kuliah kedelapan  sampai ke kempat belas. Baca sumber-sumber buku-buku PKN. Selamat belajar semoga sukses semua. Amiin.
Januari 2010.
Dosen PKN


Silahkan Baca Juga di Bawah ini

1 comments:

Agung Priambada mengatakan...

Tolong dong, susun rapi soalnya, jangan sembrawutan gak teratur gitu. Jadi gak ngerti!

Poskan Komentar

 
Suka Soal-soal? Follow @dikutip